Surat Jual Beli Tanah
Buat Surat Jual Beli Tanah resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, format sah, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id!
Contoh Surat Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH Nomor: 001/JBT/VII/2025 Dibuat di Kota Bogor, pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025. Yang bertanda tangan di bawah ini: I. PIHAK PENJUAL Nama Lengkap : Budi Santoso Nomor KTP : 3271015505780003 Alamat : Jl. Raya Pajajaran No. 77, RT 003/RW 004, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual). II. PIHAK PEMBELI Nama Lengkap : Siti Rahmawati Nomor KTP : 3175025812900002 Alamat : Jl. Kenanga Indah No. 12, RT 005/RW 001, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli). Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 OBJEK JUAL BELI Pihak Pertama dengan ini menjual, mengalihkan, dan menyerahkan kepada Pihak Kedua sebidang tanah dengan perincian sebagai berikut: 1. Alamat Tanah : Jl. Melati Raya No. 5, RT 002/RW 003, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 2. Nomor Sertifikat HM : SHM No. 04567/Cimahpar 3. Luas Tanah : 350 m² (tiga ratus lima puluh meter persegi) 4. Status Kepemilikan : Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Budi Santoso PASAL 2 HARGA JUAL BELI Harga jual beli tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). PASAL 3 TATA CARA PEMBAYARAN 1. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui transfer bank ke rekening Pihak Pertama. 2. Pihak Kedua wajib melunasi seluruh pembayaran selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juli 2025, bertepatan dengan penandatanganan surat perjanjian ini. 3. Bukti transfer bank dianggap sebagai kwitansi sah pelunasan pembayaran. PASAL 4 SERAH TERIMA TANAH 1. Pihak Pertama berjanji untuk menyerahkan fisik tanah beserta seluruh dokumen kepemilikan, termasuk Sertifikat Hak Milik asli, kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya pada tanggal 21 Juli 2025. 2. Terhitung sejak tanggal serah terima, segala hak dan kewajiban atas tanah tersebut beralih sepenuhnya kepada Pihak Kedua. PASAL 5 JAMINAN PIHAK PERTAMA Pihak Pertama menjamin bahwa: 1. Tanah yang diperjualbelikan adalah hak milik sah Pihak Pertama dan tidak dalam sengketa dengan pihak mana pun. 2. Tanah tidak sedang dijaminkan, digadaikan, atau dibebani hak tanggungan oleh pihak lain. 3. Tidak terdapat tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut. 4. Apabila di kemudian hari timbul tuntutan hukum dari pihak ketiga atas tanah ini, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. PASAL 6 KEWAJIBAN PAJAK Biaya Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan tanah menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Biaya balik nama sertifikat dan biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi tanggung jawab bersama sesuai kesepakatan kedua belah pihak. PASAL 7 PENYELESAIAN SENGKETA Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri Kota Bogor. Demikian perjanjian jual beli tanah ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, tanpa tekanan, dan paksaan dari pihak mana pun, serta dibuat rangkap dua dengan kekuatan hukum yang sama. Bogor, 14 Juli 2025 Pihak Pertama (Penjual), Pihak Kedua (Pembeli), [Materai Rp10.000] [Materai Rp10.000] Budi Santoso Siti Rahmawati NIK: 3271015505780003 NIK: 3175025812900002 Saksi-Saksi: 1. .............................. 2. .............................. Ahmad Fauzi Dewi Lestari NIK: 3273016201850001 NIK: 3175016504920004
Pertanyaan Umum
Apakah Surat Jual Beli Tanah harus dibuat oleh notaris atau PPAT?+
Untuk pengalihan hak atas tanah yang bersertipikat secara sah dan dapat didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), akta jual beli wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Surat jual beli di bawah tangan dapat digunakan sebagai dokumen awal atau bukti kesepakatan, namun proses balik nama sertipikat tetap memerlukan Akta Jual Beli (AJB) resmi dari PPAT. Disarankan untuk segera menindaklanjutinya ke PPAT demi kepastian hukum.
Apakah Surat Jual Beli Tanah di bawah tangan ini perlu dibubuhi materai?+
Ya, sesuai Undang-Undang Bea Materai No. 10 Tahun 2020, surat perjanjian jual beli yang digunakan sebagai alat bukti wajib dibubuhi materai Rp10.000. Materai ditempelkan di atas tanda tangan masing-masing pihak, yaitu penjual dan pembeli, agar dokumen memiliki kekuatan pembuktian di hadapan hukum.
Apa perbedaan Surat Jual Beli Tanah di bawah tangan dengan Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT?+
Surat Jual Beli Tanah di bawah tangan dibuat dan ditandatangani sendiri oleh penjual dan pembeli tanpa pejabat berwenang, sehingga kekuatan hukumnya lebih lemah dan tidak dapat langsung digunakan untuk balik nama sertipikat di BPN. Sementara itu, Akta Jual Beli (AJB) dibuat di hadapan PPAT, memiliki kekuatan hukum penuh sebagai akta otentik, dan menjadi syarat wajib untuk proses pendaftaran peralihan hak di BPN. Untuk transaksi tanah bersertipikat, AJB dari PPAT sangat disarankan.
Pajak apa saja yang harus dibayar dalam jual beli tanah?+
Ada dua kewajiban pajak utama dalam transaksi jual beli tanah. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi, yang menjadi kewajiban pihak penjual. Kedua, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai perolehan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang menjadi kewajiban pihak pembeli. Disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak atau PPAT untuk perhitungan yang tepat.
Apakah Surat Jual Beli Tanah ini berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah?+
Surat Jual Beli Tanah di bawah tangan dapat dijadikan bukti adanya kesepakatan transaksi antara penjual dan pembeli, namun bukan merupakan bukti kepemilikan yang sempurna. Bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang telah dibalik nama atas nama pembeli di BPN, berdasarkan Akta Jual Beli dari PPAT.
Berapa saksi yang diperlukan dalam Surat Jual Beli Tanah di bawah tangan?+
Meskipun tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan jumlah saksi secara spesifik untuk surat di bawah tangan, sangat disarankan untuk menyertakan minimal dua orang saksi yang sudah dewasa dan tidak memiliki kepentingan dalam transaksi tersebut. Kehadiran saksi memperkuat keabsahan dan nilai pembuktian surat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Surat Terkait
Siap Membuat Surat Jual Beli Tanah?
3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.
Buat Sekarang