Surat Jual Beli Rumah
Buat Surat Jual Beli Rumah resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, format hukum benar, langsung cetak atau unduh PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id.
Contoh Surat Jual Beli Rumah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH Nomor: 001/JBR/VII/2025 Dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Senin, tanggal 14 Juli 2025, di Kota Bandung, oleh dan antara pihak-pihak yang identitasnya tercantum di bawah ini: ───────────────────────────────────── PIHAK PERTAMA (PENJUAL) ───────────────────────────────────── Nama Lengkap : Hendra Kusuma Nomor KTP : 3273051407780003 Tempat/Tgl Lahir : Bandung, 14 Juli 1978 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Kemuning No. 47, RT 003/RW 005, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40123 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. ───────────────────────────────────── PIHAK KEDUA (PEMBELI) ───────────────────────────────────── Nama Lengkap : Siti Rahmawati Nomor KTP : 3275034509850012 Tempat/Tgl Lahir : Cirebon, 5 September 1985 Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jl. Anggrek Raya No. 12, RT 002/RW 008, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40265 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini menyatakan telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Jual Beli Rumah dengan ketentuan sebagai berikut: ───────────────────────────────────── PASAL 1 — OBJEK JUAL BELI ───────────────────────────────────── PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bermaksud menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA bermaksud membeli dari PIHAK PERTAMA, sebuah rumah tinggal beserta tanah dengan rincian sebagai berikut: a. Alamat Properti : Jl. Dahlia No. 8, RT 001/RW 003, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40161 b. Nomor Sertifikat : SHM No. 04572/Pasteur c. Luas Tanah : 180 m² d. Luas Bangunan : 120 m² e. Jumlah Kamar Tidur : 3 (tiga) kamar f. Jumlah Kamar Mandi : 2 (dua) kamar g. Tahun Dibangun : 2010 ───────────────────────────────────── PASAL 2 — KONDISI PROPERTI DAN FASILITAS ───────────────────────────────────── Kondisi rumah secara umum adalah BAIK. Struktur bangunan kokoh, atap tidak bocor, lantai keramik utuh, dan dinding tidak retak struktural. Properti dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut: - Listrik : Ada, daya 2.200 VA (PLN) - Air : Ada, sambungan PDAM aktif - Gas : Tidak ada (menggunakan kompor LPG portable) - Telepon/Internet : Tersedia saluran kabel ───────────────────────────────────── PASAL 3 — HARGA DAN TATA CARA PEMBAYARAN ───────────────────────────────────── Harga jual beli yang disepakati oleh PARA PIHAK adalah sebesar Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dengan tata cara pembayaran sebagai berikut: a. Uang Muka sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dibayarkan pada tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. b. Sisa pembayaran sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan paling lambat pada tanggal 14 Oktober 2025 melalui transfer bank ke rekening PIHAK PERTAMA. ───────────────────────────────────── PASAL 4 — STATUS HUTANG DAN PAJAK ───────────────────────────────────── PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa properti yang dijual BEBAS DARI HUTANG, cicilan, dan segala bentuk tanggungan kepada pihak ketiga mana pun. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah dilunasi hingga tahun pajak 2025 dan tidak terdapat tunggakan iuran lingkungan. ───────────────────────────────────── PASAL 5 — SERAH TERIMA ───────────────────────────────────── Serah terima kunci, dokumen sertifikat asli, dan penguasaan fisik properti dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025, bertepatan dengan pelunasan sisa pembayaran. ───────────────────────────────────── PASAL 6 — JAMINAN DAN PERNYATAAN ───────────────────────────────────── PIHAK PERTAMA menjamin bahwa ia adalah pemilik sah properti tersebut dan berhak penuh untuk menjualnya, serta menjamin bahwa properti bebas dari sengketa, sitaan, atau hak tanggungan pihak lain. PASAL 7 — PENYELESAIAN SENGKETA Apabila terjadi perselisihan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila musyawarah tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Bandung. Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Bandung, 14 Juli 2025 PIHAK PERTAMA (Penjual) PIHAK KEDUA (Pembeli) (Hendra Kusuma) (Siti Rahmawati) NIK: 3273051407780003 NIK: 3275034509850012 Saksi-saksi: 1. ________________________ 2. ________________________ Nama: Ahmad Fauzi Nama: Dewi Lestari NIK : 3273017809900021 NIK : 3275026510880045
Pertanyaan Umum
Apakah Surat Jual Beli Rumah wajib menggunakan materai?+
Ya. Berdasarkan UU Bea Materai No. 10 Tahun 2020, setiap surat perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti di hadapan instansi resmi wajib dibubuhi materai senilai Rp10.000. Materai ditempel di atas tanda tangan masing-masing pihak. Pastikan surat dibuat rangkap dua dengan masing-masing lembar bermaterai.
Apakah surat jual beli rumah harus dibuat oleh notaris agar sah?+
Untuk pemindahan hak atas tanah dan bangunan yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen resminya adalah Akta Jual Beli (AJB) yang wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Surat jual beli di bawah tangan seperti ini dapat digunakan sebagai perjanjian pendahuluan, namun untuk balik nama sertifikat tetap diperlukan AJB melalui PPAT. Disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau PPAT setempat.
Apa perbedaan Surat Jual Beli Rumah dengan Akta Jual Beli (AJB)?+
Surat Jual Beli di bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak tanpa campur tangan pejabat berwenang, umumnya digunakan sebagai kesepakatan awal. Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan PPAT dan menjadi syarat wajib untuk proses balik nama sertifikat di BPN. Keduanya berbeda secara kekuatan hukum dan fungsinya.
Siapa saja yang perlu menandatangani Surat Jual Beli Rumah?+
Surat ini wajib ditandatangani oleh penjual dan pembeli. Sangat disarankan untuk menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi yang turut membubuhkan tanda tangan. Jika penjual atau pembeli berstatus menikah, pasangan (suami atau istri) sebaiknya turut memberikan persetujuan tertulis untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Apakah surat ini dapat dijadikan bukti di pengadilan?+
Surat jual beli di bawah tangan yang bermaterai dapat dijadikan alat bukti tertulis di pengadilan. Namun, kekuatan pembuktiannya lebih rendah dibandingkan akta autentik yang dibuat di hadapan notaris atau PPAT. Jika terjadi sengketa, pengadilan akan menilai keaslian dan keabsahan surat tersebut berdasarkan fakta dan bukti pendukung lainnya.
Biaya apa saja yang perlu diperhitungkan dalam transaksi jual beli rumah?+
Selain harga rumah, pembeli perlu memperhitungkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), biaya balik nama sertifikat di BPN, serta biaya jasa PPAT untuk pembuatan AJB. Penjual umumnya berkewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak sebesar 2,5% dari harga jual. Disarankan berkonsultasi dengan notaris atau konsultan pajak untuk perhitungan yang akurat.
Surat Terkait
Siap Membuat Surat Jual Beli Rumah?
3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.
Buat Sekarang