Surat Kuasa

Surat Kuasa Perpanjangan STNK & Perjanjian Kerja

Buat Surat Kuasa Perpanjangan STNK & Perjanjian Kerja resmi dalam 30 detik. Format lengkap, sah secara hukum, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama.

Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK & Perjanjian Kerja

SURAT KUASA PERPANJANGAN STNK
DAN PERJANJIAN KERJA

Nomor: 001/SK-PK/VII/2025

Dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
BAGIAN I — SURAT KUASA PERPANJANGAN STNK
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama			: Budi Santoso
NIK			: 3171012345678901
Alamat		: Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih,
			  Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini memberikan kuasa penuh dan tidak dapat dicabut kembali selama urusan belum selesai, kepada:

Nama			: Ahmad Fauzi
NIK			: 3174056789012345
Alamat		: Jl. Kebon Sirih No. 55, RT 003/RW 007, Kelurahan Kebon Sirih,
			  Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

Adapun kuasa ini diberikan untuk dan atas nama PEMBERI KUASA dalam rangka:

1. Mengurus dan menyelesaikan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berikut pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan dengan data sebagai berikut:
   - Merek/Tipe Kendaraan : Honda Beat Street
   - Nomor Polisi	     : B 4523 XYZ
   - Atas Nama		     : Budi Santoso

2. Menandatangani segala dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan STNK tersebut di SAMSAT yang berwenang.

3. Menerima dan menyimpan STNK yang telah diperpanjang atas nama Pemberi Kuasa.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

PEMBERI KUASA,					PENERIMA KUASA,

[Materai Rp10.000]


Budi Santoso					Ahmad Fauzi

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
BAGIAN II — PERJANJIAN KERJA
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

Pada hari dan tanggal yang sama, telah disepakati Perjanjian Kerja antara:

PIHAK PERTAMA (PEMBERI KERJA)
Nama Perusahaan	: PT Maju Bersama Nusantara
Alamat			: Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta Selatan
Diwakili oleh	: Siti Rahmawati (Direktur HRD)

PIHAK KEDUA (KARYAWAN)
Nama			: Budi Santoso
NIK			: 3171012345678901
Alamat		: Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat

Pasal 1 — Posisi dan Penempatan
PIHAK PERTAMA menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan dengan posisi/jabatan: Staf Administrasi Operasional, dan ditempatkan di kantor pusat Jakarta Selatan.

Pasal 2 — Jam Kerja
Jam kerja PIHAK KEDUA ditetapkan sebesar 40 (empat puluh) jam per minggu, yaitu Senin s.d. Jumat pukul 08.00–17.00 WIB, dengan waktu istirahat 1 (satu) jam.

Pasal 3 — Gaji dan Upah
PIHAK PERTAMA wajib membayarkan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, yang dibayarkan setiap tanggal 25, tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berlaku.

Pasal 4 — Hak dan Kewajiban
Kedua pihak tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja.

Pasal 5 — Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan, para pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja setempat.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, bermeterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA,					PIHAK KEDUA,

[Materai Rp10.000]


Siti Rahmawati					Budi Santoso
Direktur HRD

PT Maju Bersama Nusantara

Pertanyaan Umum

Apakah Surat Kuasa Perpanjangan STNK dan Perjanjian Kerja ini perlu dibubuhi materai?+

Ya. Berdasarkan UU Bea Meterai No. 10 Tahun 2020, kedua bagian dokumen ini — baik surat kuasa maupun perjanjian kerja — wajib dibubuhi materai senilai Rp10.000. Materai ditempelkan di atas tanda tangan masing-masing pihak yang berwenang pada tiap bagian dokumen.

Apakah dokumen gabungan ini sah secara hukum meskipun dibuat tanpa notaris?+

Ya, dokumen di bawah tangan yang ditandatangani para pihak dan dibubuhi materai sah secara hukum untuk keperluan pengurusan STNK di SAMSAT maupun sebagai bukti hubungan kerja. Namun, untuk perjanjian kerja dengan nilai atau risiko tinggi, disarankan konsultasi dengan profesional hukum atau mencatatkan perjanjian ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Mengapa Surat Kuasa STNK dan Perjanjian Kerja digabung dalam satu dokumen?+

Penggabungan ini praktis digunakan ketika pemberi kerja sekaligus mendelegasikan wewenang pengurusan STNK kendaraan operasional kepada karyawan yang baru direkrut, sehingga semua urusan administrasi dapat diselesaikan dalam satu proses. Masing-masing bagian tetap berdiri sendiri secara hukum dan dapat dipisahkan sesuai kebutuhan.

Apa saja dokumen yang harus dibawa penerima kuasa saat ke SAMSAT?+

Penerima kuasa wajib membawa surat kuasa bermaterai asli, KTP asli pemberi dan penerima kuasa, STNK asli, BPKB asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi, serta bukti pembayaran pajak kendaraan tahun sebelumnya. Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi asli dan tidak rusak.

Apakah gaji yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja boleh di bawah UMP?+

Tidak boleh. Sesuai ketentuan ketenagakerjaan Indonesia, upah yang disepakati tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah tempat perusahaan beroperasi. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi hukum bagi pemberi kerja.

Berapa lama surat kuasa untuk perpanjangan STNK berlaku?+

Surat kuasa berlaku hingga urusan perpanjangan STNK selesai atau dicabut secara tertulis oleh pemberi kuasa. Sebaiknya cantumkan batas waktu yang jelas dalam surat, misalnya 30 hari sejak tanggal penandatanganan, agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.

Siap Membuat Surat Kuasa Perpanjangan STNK & Perjanjian Kerja?

3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.

Buat Sekarang