Surat Kuasa

Surat Kuasa Perpanjangan BPKB & Registrasi Kendaraan

Buat Surat Kuasa Perpanjangan BPKB & Registrasi Kendaraan resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, format benar, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama.

Contoh Surat Kuasa Perpanjangan BPKB & Registrasi Kendaraan

SURAT KUASA
PERPANJANGAN BPKB DAN REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama			: Budi Santoso
NIK / No. KTP	: 3171012345678901
Alamat			: Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:

Nama			: Ahmad Fauzi
NIK / No. KTP	: 3175048765432108
Alamat			: Jl. Kenanga No. 27, RT 003/RW 005, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

---

KHUSUS untuk mengurus keperluan perpanjangan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan registrasi kendaraan bermotor atas nama Pemberi Kuasa, dengan data kendaraan sebagai berikut:

Nomor BPKB		: H-09876543
Nomor Polisi		: B 4521 KZR
Merek Kendaraan	: Honda Vario 125 CBS ISS
Nomor Rangka		: MH1JFZ216NK345678
Nomor Mesin		: JFZ2E1NK234567
SATLANTAS / POLDA	: POLDA Metro Jaya

---

Dalam rangka pelaksanaan kuasa ini, Penerima Kuasa diberikan wewenang untuk:

1. Mengajukan permohonan perpanjangan BPKB dan registrasi kendaraan bermotor sebagaimana disebutkan di atas kepada instansi yang berwenang, termasuk SATLANTAS dan POLDA Metro Jaya.
2. Menandatangani serta menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan BPKB dan registrasi kendaraan bermotor tersebut atas nama Pemberi Kuasa.
3. Menerima dan mengambil dokumen BPKB yang telah selesai diproses serta dokumen registrasi kendaraan bermotor lainnya atas nama Pemberi Kuasa.
4. Melakukan pembayaran biaya administrasi, retribusi, dan biaya lain yang berkaitan dengan pengurusan perpanjangan BPKB dan registrasi kendaraan bermotor dimaksud.
5. Melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengurusan perpanjangan BPKB dan registrasi kendaraan bermotor tersebut, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kuasa ini diberikan tanpa hak substitusi dan berlaku sejak tanggal ditandatangani hingga urusan pengurusan perpanjangan BPKB dan registrasi kendaraan bermotor di atas selesai dilaksanakan.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 15 Mei 2025

PEMBERI KUASA,						PENERIMA KUASA,


[Materai Rp10.000]


Budi Santoso							Ahmad Fauzi
NIK: 3171012345678901				NIK: 3175048765432108

Pertanyaan Umum

Apakah Surat Kuasa Perpanjangan BPKB dan Registrasi Kendaraan wajib menggunakan materai?+

Ya, berdasarkan Undang-Undang Bea Materai No. 10 Tahun 2020, surat kuasa yang digunakan di hadapan instansi resmi wajib dibubuhi materai senilai Rp10.000. Tempelkan materai tersebut di atas tanda tangan Pemberi Kuasa agar surat memiliki kekuatan hukum yang sah.

Apakah surat kuasa ini harus dibuat di hadapan notaris?+

Tidak wajib. Surat kuasa di bawah tangan yang ditandatangani kedua belah pihak dan dibubuhi materai Rp10.000 sudah cukup sah untuk keperluan pengurusan perpanjangan BPKB dan registrasi kendaraan di SATLANTAS maupun POLDA. Namun, jika instansi terkait mensyaratkan surat kuasa notariil, disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris setempat.

Siapa yang boleh menjadi penerima kuasa dalam pengurusan perpanjangan BPKB?+

Siapa pun yang dipercaya oleh pemilik kendaraan dapat menjadi penerima kuasa, misalnya anggota keluarga, rekan kerja, atau biro jasa kendaraan. Pastikan penerima kuasa membawa KTP asli miliknya dan salinan KTP pemberi kuasa saat mendatangi SATLANTAS atau POLDA.

Dokumen apa saja yang perlu dibawa saat mengurus perpanjangan BPKB dengan surat kuasa?+

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi: surat kuasa asli bermaterai, KTP asli penerima kuasa dan salinan KTP pemilik kendaraan, BPKB asli, STNK asli, hasil cek fisik kendaraan, serta bukti pelunasan pajak kendaraan. Persyaratan dapat berbeda antar-POLDA, sehingga sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke kantor SATLANTAS setempat.

Apakah surat kuasa ini berlaku jika pemilik kendaraan berada di luar kota atau luar negeri?+

Ya, surat kuasa di bawah tangan tetap berlaku meski pemberi kuasa berada di luar kota atau luar negeri. Namun, jika pemberi kuasa berada di luar negeri, disarankan untuk membuat surat kuasa yang dilegalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat agar dokumen lebih mudah diterima oleh instansi terkait di Indonesia.

Berapa lama surat kuasa perpanjangan BPKB ini berlaku?+

Surat kuasa ini berlaku hingga urusan pengurusan perpanjangan BPKB dan registrasi kendaraan selesai dilaksanakan, kecuali ditentukan batas waktu tertentu di dalam surat. Untuk kepastian hukum yang lebih baik, disarankan mencantumkan jangka waktu spesifik, misalnya 30 atau 60 hari sejak tanggal penandatanganan.

Siap Membuat Surat Kuasa Perpanjangan BPKB & Registrasi Kendaraan?

3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.

Buat Sekarang