Surat Kuasa Mewakili Di Hadapan Notaris
Buat Surat Kuasa Mewakili di Hadapan Notaris dalam 30 detik. Contoh lengkap, format resmi, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id!
Contoh Surat Kuasa Mewakili Di Hadapan Notaris
SURAT KUASA MEWAKILI DI HADAPAN NOTARIS Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lengkap : Budi Santoso NIK : 3171012345678901 Tempat, Tgl Lahir : Jakarta, 14 Maret 1978 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10510 Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA. Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada: Nama Lengkap : Siti Rahmawati NIK : 3175045506820003 Tempat, Tgl Lahir : Bandung, 15 Juni 1985 Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Kenanga No. 47, RT 003/RW 005, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570 Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA. --- MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN KUASA --- Memberikan kuasa untuk dan atas nama PEMBERI KUASA, hadir serta mewakili PEMBERI KUASA di hadapan Notaris Ahmad Fauzi, S.H., M.Kn., yang berkantor di Kota Jakarta Pusat, guna keperluan: 1. Menandatangani Akta Jual Beli atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Anggrek Indah No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 150 m² (seratus lima puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 04521/Pegangsaan atas nama Budi Santoso. 2. Menandatangani segala dokumen, akta, dan surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan transaksi jual beli tersebut di atas. 3. Melakukan segala tindakan yang dipandang perlu dan berguna demi terselesaikannya urusan sebagaimana dimaksud dalam surat kuasa ini, termasuk namun tidak terbatas pada pembacaan akta, pernyataan persetujuan, dan penandatanganan minuta akta. --- KETENTUAN --- Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi, artinya PENERIMA KUASA berhak mengalihkan kuasa ini kepada pihak lain apabila diperlukan, kecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh PEMBERI KUASA. Segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan kuasa ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya PEMBERI KUASA selaku pihak yang memberikan mandat. Surat Kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangani hingga urusan sebagaimana tersebut di atas selesai dilaksanakan, atau dicabut secara tertulis oleh PEMBERI KUASA. Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk digunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di : Jakarta Pada tanggal : 10 Juli 2025 PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA Materai Rp10.000 ( Budi Santoso ) ( Siti Rahmawati ) Saksi-Saksi: 1. Nama : Rizky Firmansyah NIK : 3171067809120002 Tanda Tangan: …………………… 2. Nama : Dewi Lestari NIK : 3171089012340004 Tanda Tangan: ……………………
Pertanyaan Umum
Apakah Surat Kuasa Mewakili di Hadapan Notaris wajib menggunakan materai?+
Ya, berdasarkan Undang-Undang Bea Materai No. 10 Tahun 2020, surat kuasa yang digunakan sebagai dokumen resmi dan alat bukti di hadapan pejabat atau instansi wajib dibubuhi materai senilai Rp10.000. Materai ditempelkan di atas tanda tangan pemberi kuasa agar dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah.
Apakah surat kuasa ini harus dibuat oleh notaris terlebih dahulu?+
Tidak selalu. Surat kuasa di bawah tangan yang ditandatangani pemberi kuasa dan dibubuhi materai pada umumnya sudah cukup untuk keperluan representasi di hadapan notaris. Namun, untuk akta-akta tertentu seperti jual beli tanah senilai besar atau keperluan yang memerlukan kekuatan bukti lebih kuat, notaris atau instansi terkait bisa mensyaratkan surat kuasa notariil. Disarankan untuk mengonfirmasi persyaratan langsung kepada notaris yang dituju.
Siapa yang boleh ditunjuk sebagai penerima kuasa untuk mewakili di hadapan notaris?+
Penerima kuasa dapat berupa siapa pun yang dipercaya oleh pemberi kuasa, seperti anggota keluarga, rekan bisnis, atau pengacara. Penerima kuasa harus merupakan orang dewasa yang cakap hukum dan wajib membawa KTP asli serta salinan KTP pemberi kuasa saat menghadap notaris.
Apakah surat kuasa ini berlaku sah di hadapan pengadilan jika timbul sengketa?+
Surat kuasa di bawah tangan yang bermaterai dan ditandatangani kedua pihak memiliki kekuatan pembuktian yang dapat diterima di pengadilan, namun nilainya lebih rendah dibandingkan surat kuasa notariil. Apabila terdapat risiko sengketa hukum, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum guna menentukan jenis surat kuasa yang paling tepat.
Apa saja dokumen yang perlu dibawa penerima kuasa saat menghadap notaris?+
Penerima kuasa umumnya perlu membawa: surat kuasa asli bermaterai, KTP asli penerima kuasa, fotokopi KTP pemberi kuasa, serta dokumen pendukung akta yang akan ditandatangani (misalnya sertifikat tanah, BPKB, atau dokumen perjanjian terkait). Pastikan kelengkapan dokumen dikonfirmasi langsung kepada kantor notaris yang bersangkutan.
Apakah surat kuasa ini bisa mencakup lebih dari satu jenis akta sekaligus?+
Secara teknis bisa, namun disarankan membuat surat kuasa yang spesifik untuk setiap jenis akta agar tidak menimbulkan multitafsir. Notaris biasanya lebih mudah memproses surat kuasa yang jelas menyebutkan jenis akta dan ruang lingkup tindakan yang dikuasakan, sehingga meminimalkan risiko penolakan atau hambatan administratif.
Surat Terkait
Siap Membuat Surat Kuasa Mewakili Di Hadapan Notaris?
3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.
Buat Sekarang