Surat Kuasa

Surat Kuasa Perpanjangan STNK

Buat Surat Kuasa Perpanjangan STNK resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, format benar, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id!

Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK

SURAT KUASA PERPANJANGAN STNK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama			: Budi Santoso
NIK			: 3171012345678901
Alamat		: Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih,
			  Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:

Nama			: Siti Rahmawati
NIK			: 3171098765432102
Alamat		: Jl. Kenanga No. 47, RT 003/RW 005, Kelurahan Bungur,
			  Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10460

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

---

KHUSUS UNTUK:

Mewakili dan bertindak atas nama PEMBERI KUASA guna mengurus dan menyelesaikan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas kendaraan bermotor milik PEMBERI KUASA dengan data sebagai berikut:

Merek Kendaraan	: Honda Vario 125
Tahun Kendaraan	: 2021
Nomor Polisi		: B 4892 FGH
Nomor STNK		: 0912345678

Dalam rangka pengurusan perpanjangan STNK tersebut, PENERIMA KUASA diberi wewenang untuk:
1. Menyerahkan dan menerima dokumen yang diperlukan kepada pihak SAMSAT atau instansi terkait.
2. Membayar pajak kendaraan bermotor dan biaya administrasi perpanjangan STNK atas nama PEMBERI KUASA.
3. Menerima STNK yang telah diperpanjang atas nama PEMBERI KUASA.
4. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan STNK tersebut.
5. Melakukan segala tindakan dan upaya hukum yang diperlukan berkaitan dengan pengurusan perpanjangan STNK tersebut di atas.

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini hingga seluruh urusan perpanjangan STNK sebagaimana dimaksud di atas selesai dilaksanakan, atau paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat ini dibuat.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta Pusat, 15 Januari 2025


PEMBERI KUASA						PENERIMA KUASA



[Materai Rp10.000]



Budi Santoso							Siti Rahmawati
NIK: 3171012345678901					NIK: 3171098765432102

Pertanyaan Umum

Apakah Surat Kuasa Perpanjangan STNK wajib menggunakan materai?+

Ya, berdasarkan Undang-Undang Bea Materai No. 10 Tahun 2020, surat kuasa yang digunakan sebagai dokumen resmi di hadapan instansi pemerintah seperti SAMSAT wajib dibubuhi materai senilai Rp10.000. Materai ditempel di atas atau berdekatan dengan tanda tangan pemberi kuasa agar surat dianggap sah secara hukum.

Apakah surat kuasa perpanjangan STNK harus dibuat di hadapan notaris?+

Tidak harus. Surat kuasa di bawah tangan, yaitu yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh kedua belah pihak tanpa keterlibatan notaris, sudah cukup dan diterima oleh pihak SAMSAT untuk keperluan perpanjangan STNK. Pastikan surat dilengkapi materai Rp10.000 dan tanda tangan asli dari pemberi kuasa.

Siapa saja yang boleh menjadi penerima kuasa untuk perpanjangan STNK?+

Siapa pun yang dipercaya oleh pemilik kendaraan dapat menjadi penerima kuasa, misalnya anggota keluarga, teman, kerabat, atau biro jasa kendaraan. Penerima kuasa wajib membawa KTP asli miliknya dan salinan KTP pemberi kuasa saat mendatangi SAMSAT agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.

Dokumen apa saja yang harus dibawa saat perpanjangan STNK menggunakan surat kuasa?+

Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain: surat kuasa bermaterai asli, KTP asli penerima kuasa, fotokopi KTP pemberi kuasa, STNK asli yang akan diperpanjang, BPKB asli atau fotokopi, serta hasil cek fisik kendaraan jika diperlukan oleh SAMSAT setempat. Persyaratan dapat berbeda di tiap daerah, sehingga disarankan untuk mengonfirmasi terlebih dahulu ke SAMSAT tujuan.

Berapa lama surat kuasa perpanjangan STNK ini berlaku?+

Masa berlaku surat kuasa dapat ditentukan sendiri oleh pemberi kuasa, namun umumnya ditulis hingga urusan selesai atau dibatasi dalam jangka waktu tertentu, misalnya 30 hari sejak tanggal penandatanganan. Mencantumkan batas waktu yang jelas sangat disarankan agar surat kuasa tidak disalahgunakan di kemudian hari.

Apakah surat kuasa perpanjangan STNK berlaku jika pemilik kendaraan berada di luar kota atau luar negeri?+

Ya, surat kuasa tetap berlaku meskipun pemberi kuasa sedang berada di luar kota atau luar negeri, selama surat tersebut ditandatangani dengan materai yang sah dan data yang tercantum sesuai dokumen resmi. Jika pemberi kuasa berada di luar negeri, disarankan untuk meminta legalisasi dari Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara tempat tinggal, guna menghindari penolakan dari pihak SAMSAT.

Siap Membuat Surat Kuasa Perpanjangan STNK?

3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.

Buat Sekarang