Perjanjian Utang

Perjanjian Pinjam Tanpa Bunga

Buat Perjanjian Pinjam Tanpa Bunga resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, format hukum benar, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id.

Contoh Perjanjian Pinjam Tanpa Bunga

PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM TANPA BUNGA

Nomor: 001/PPMTB/VI/2025

Dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025.

Perjanjian ini dibuat oleh dan antara pihak-pihak berikut:

PIHAK PERTAMA (PEMBERI PINJAM)
Nama		: Budi Santoso
NIK		: 3171012345678901
Alamat		: Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
No. Telepon	: 0812-3456-7890

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA (PEMINJAM)
Nama		: Siti Rahmawati
NIK		: 3174056789012345
Alamat		: Jl. Kenanga No. 47, RT 003/RW 005, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur
No. Telepon	: 0821-9876-5432

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK, dengan ini sepakat untuk membuat Perjanjian Pinjam Meminjam Tanpa Bunga dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
POKOK PINJAMAN

(1) PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan setuju untuk meminjamkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pinjaman tanpa bunga, tanpa imbalan, dan tanpa kompensasi dalam bentuk apa pun.
(3) Pinjaman dinyatakan tidak memiliki biaya administrasi tambahan.

PASAL 2
PENCAIRAN DANA

(1) Pencairan dana pinjaman dilakukan pada tanggal 02 Juni 2025 melalui transfer rekening bank atas nama PIHAK KEDUA.
(2) Bukti transfer bank dianggap sebagai bukti sah bahwa dana telah diterima oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 3
JANGKA WAKTU DAN TATA CARA PENGEMBALIAN

(1) Jangka waktu pengembalian pinjaman adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pencairan dana.
(2) Pinjaman wajib dilunasi seluruhnya paling lambat pada tanggal 02 Desember 2025 (tanggal jatuh tempo).
(3) Pengembalian pinjaman dilakukan secara cicilan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dibayarkan paling lambat setiap tanggal 2 pada bulan berjalan.
(4) Pembayaran cicilan dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK PERTAMA dan disertai konfirmasi kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 4
KETERLAMBATAN DAN WANPRESTASI

(1) Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban pengembalian sesuai jadwal yang disepakati, PARA PIHAK akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila musyawarah tidak mencapai kata sepakat, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 5
KETENTUAN LAIN-LAIN

(1) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar bermaterai, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu untuk PIHAK PERTAMA dan satu untuk PIHAK KEDUA.
(2) Segala perubahan atas perjanjian ini hanya sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Demikian Perjanjian Pinjam Meminjam Tanpa Bunga ini dibuat dengan itikad baik, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Jakarta, 02 Juni 2025

PIHAK PERTAMA				PIHAK KEDUA
Pemberi Pinjam				Peminjam



(Budi Santoso)				(Siti Rahmawati)
NIK: 3171012345678901			NIK: 3174056789012345


SAKSI-SAKSI:

Saksi 1					Saksi 2



(Ahmad Fauzi)				(Dewi Kartika)
NIK: 3171087654321098			NIK: 3174034567890123

Pertanyaan Umum

Apakah Perjanjian Pinjam Tanpa Bunga perlu dibubuhi materai?+

Ya. Berdasarkan Undang-Undang Bea Materai No. 10 Tahun 2020, setiap perjanjian yang dibuat di bawah tangan dan digunakan sebagai alat bukti wajib dibubuhi materai Rp10.000. Tempelkan materai pada bagian tanda tangan masing-masing pihak agar perjanjian memiliki kekuatan pembuktian yang sah.

Apakah perjanjian ini harus dibuat di hadapan notaris agar sah?+

Tidak wajib. Perjanjian pinjam meminjam tanpa bunga yang dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh Para Pihak di atas materai sudah sah secara hukum berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, jika jumlah pinjaman besar atau untuk keamanan tambahan, disarankan untuk mengautentikasi perjanjian di hadapan notaris.

Apakah perjanjian ini dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan?+

Ya. Perjanjian di bawah tangan yang bermaterai dan ditandatangani kedua belah pihak dapat dijadikan alat bukti tertulis di pengadilan. Kekuatan pembuktiannya akan lebih kuat apabila disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang turut menandatangani dokumen.

Siapa saja yang boleh membuat Perjanjian Pinjam Tanpa Bunga ini?+

Siapa pun yang telah cakap hukum, yaitu berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, dan tidak berada di bawah pengampuan. Perjanjian ini umum digunakan antara individu dengan anggota keluarga, teman, atau rekan kerja, tanpa perlu keterlibatan lembaga keuangan.

Apa perbedaan pinjaman lump sum dan cicilan dalam perjanjian ini?+

Lump sum berarti seluruh pokok pinjaman dikembalikan sekaligus pada tanggal jatuh tempo. Cicilan berarti pokok pinjaman dikembalikan secara bertahap dalam jumlah tertentu per periode (misalnya per bulan). Tata cara pembayaran harus dicantumkan secara jelas di dalam perjanjian untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Apa yang terjadi jika peminjam tidak dapat melunasi pinjaman tepat waktu?+

Jika tidak ada klausul denda dalam perjanjian, PARA PIHAK dianjurkan menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat terlebih dahulu, misalnya dengan menjadwal ulang pembayaran. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata. Disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum jika menghadapi situasi ini.

Siap Membuat Perjanjian Pinjam Tanpa Bunga?

3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.

Buat Sekarang