Perjanjian Sewa

Perjanjian Sewa Rumah

Buat Perjanjian Sewa Rumah resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, format benar, sah secara hukum, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id.

Contoh Perjanjian Sewa Rumah

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Nomor: 001/PSR/VII/2025

Pada hari ini, Senin, 14 Juli 2025, bertempat di Jakarta Selatan, yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA (PEMILIK)
Nama			: Budi Santoso
NIK			: 3171012345678901
Alamat		: Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemilik).

PIHAK KEDUA (PENYEWA)
Nama			: Siti Rahmawati
NIK			: 3275045678901234
Alamat		: Jl. Anggrek Raya No. 77, RT 003/RW 005, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penyewa).

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1 — OBJEK SEWA

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah tinggal yang beralamat di:
Jl. Flamboyan No. 9, RT 004/RW 003, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Luas bangunan: 90 m². Rumah tersebut terdiri atas 3 (tiga) kamar tidur, 2 (dua) kamar mandi, 1 (satu) ruang tamu, 1 (satu) ruang keluarga, 1 (satu) dapur, 1 (satu) garasi, serta dilengkapi instalasi listrik 2.200 VA dan saluran air bersih dari PDAM.

PASAL 2 — JANGKA WAKTU SEWA

Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2026. Apabila PIHAK KEDUA bermaksud memperpanjang masa sewa, wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa sewa.

PASAL 3 — HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN

(1) Harga sewa ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.
(2) Pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 (satu) pada awal bulan berjalan melalui transfer bank ke rekening PIHAK PERTAMA.
(3) Apabila pembayaran terlambat lebih dari 5 (lima) hari kalender, PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari.

PASAL 4 — UANG JAMINAN

(1) PIHAK KEDUA menyerahkan uang jaminan (deposit) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan perjanjian ini.
(2) Uang jaminan dikembalikan seluruhnya oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa sewa berakhir, dengan syarat tidak ada kerusakan di luar kewajaran dan seluruh kewajiban PIHAK KEDUA telah dipenuhi.
(3) Apabila terdapat kerusakan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, biaya perbaikan dipotong dari uang jaminan.

PASAL 5 — BIAYA UTILITAS

Biaya listrik dan air selama masa sewa menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA wajib membayar tagihan listrik dan air tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PLN dan PDAM.

PASAL 6 — PERAWATAN DAN PERBAIKAN

(1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas perawatan rutin dan kebersihan rumah selama masa sewa, termasuk perbaikan kerusakan kecil yang nilainya di bawah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas perbaikan struktural bangunan serta kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan atau bencana alam yang nilainya melebihi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setelah mendapat laporan tertulis dari PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan renovasi atau perubahan permanen pada bangunan tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 7 — PEMUTUSAN PERJANJIAN

(1) Apabila salah satu pihak bermaksud mengakhiri perjanjian sebelum masa sewa berakhir, wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya minimal 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
(2) Apabila PIHAK KEDUA mengakhiri sewa sebelum masa berakhir tanpa alasan yang dapat dibenarkan, uang jaminan tidak dikembalikan.
(3) PIHAK PERTAMA berhak memutus perjanjian secara sepihak apabila PIHAK KEDUA terbukti menggunakan rumah untuk kegiatan yang melanggar hukum atau melanggar ketertiban umum.

PASAL 8 — PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukum yang disepakati.

PASAL 9 — KETENTUAN LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak berdasarkan itikad baik.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak manapun, pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Jakarta Selatan, 14 Juli 2025

PIHAK PERTAMA					PIHAK KEDUA
Pemilik							Penyewa




Budi Santoso						Siti Rahmawati
NIK: 3171012345678901				NIK: 3275045678901234


SAKSI-SAKSI:

1. Ahmad Fauzi					2. Dewi Lestari
   NIK: 3171087654321098			   NIK: 3275076543210987

Pertanyaan Umum

Apakah Perjanjian Sewa Rumah wajib menggunakan materai?+

Ya. Sesuai UU Bea Materai No. 10 Tahun 2020, perjanjian sewa menyewa yang digunakan sebagai alat bukti resmi wajib dibubuhi materai Rp10.000. Tempelkan materai pada lembar tanda tangan masing-masing pihak agar dokumen memiliki kekuatan hukum penuh.

Apakah Perjanjian Sewa Rumah harus dibuat di hadapan notaris?+

Tidak wajib. Perjanjian sewa menyewa di bawah tangan yang ditandatangani kedua belah pihak, dibubuhi materai, dan disaksikan dua orang saksi sudah sah menurut hukum Indonesia. Namun, untuk nilai sewa tinggi atau properti komersial, membuat akta notaris sangat dianjurkan guna menambah kekuatan pembuktian.

Apa saja yang harus tercantum agar perjanjian sewa rumah sah secara hukum?+

Perjanjian sewa rumah yang sah harus memuat identitas lengkap pemilik dan penyewa, deskripsi objek sewa secara jelas, jangka waktu sewa, besaran harga sewa dan cara pembayaran, uang jaminan, ketentuan pemeliharaan, serta klausul penyelesaian sengketa. Syarat sahnya perjanjian mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata: kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Berapa rangkap perjanjian sewa rumah yang harus dibuat?+

Minimal 2 (dua) rangkap asli bermaterai, masing-masing dipegang oleh pemilik dan penyewa. Jika melibatkan saksi atau pihak ketiga, jumlah rangkap dapat ditambah sesuai kebutuhan. Setiap rangkap memiliki kekuatan hukum yang sama.

Apakah penyewa bisa kehilangan uang jaminan jika keluar sebelum kontrak habis?+

Umumnya ya, tergantung klausul yang disepakati dalam perjanjian. Jika penyewa mengakhiri sewa lebih awal tanpa alasan yang sah, pemilik berhak menahan uang jaminan sebagian atau seluruhnya sebagai kompensasi. Pastikan ketentuan ini ditulis secara eksplisit dalam perjanjian agar tidak menimbulkan perselisihan.

Apakah perjanjian sewa rumah bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan?+

Ya. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara tertulis, bermaterai, dan ditandatangani kedua belah pihak dapat dijadikan alat bukti surat yang sah di pengadilan sesuai Pasal 1867 KUH Perdata. Jika perjanjian dibuat dalam bentuk akta notaris, kekuatan pembuktiannya lebih kuat karena bersifat autentik. Disarankan berkonsultasi dengan profesional hukum apabila terjadi sengketa.

Siap Membuat Perjanjian Sewa Rumah?

3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.

Buat Sekarang