Perjanjian Pengakhiran Hubungan Kerja (Severance)
Buat Perjanjian Pengakhiran Hubungan Kerja (Severance) resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, sesuai UU, langsung jadi PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id.
Contoh Perjanjian Pengakhiran Hubungan Kerja (Severance)
PERJANJIAN PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA (SEPARATION AND RELEASE AGREEMENT) Nomor: 012/HRD/PKK/VI/2025 Dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, di Jakarta, oleh dan antara: I. PIHAK PERTAMA (PERUSAHAAN) Nama Perusahaan : PT Karya Maju Bersama Berkedudukan di : Jl. Gatot Subroto No. 88, Lantai 12, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 Diwakili oleh : Siti Rahmawati Jabatan : Direktur Sumber Daya Manusia Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II. PIHAK KEDUA (KARYAWAN) Nama : Budi Santoso NIK/KTP : 3171012345678901 Alamat : Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10510 Jabatan : Manajer Operasional Tanggal Mulai Kerja: 3 Maret 2012 Tanggal Akhir Kerja: 30 Juni 2025 Masa Kerja : 13 (tiga belas) tahun Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini menyatakan sepakat dan setuju untuk mengakhiri hubungan kerja secara musyawarah mufakat (mutual separation), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 – PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA 1.1 PARA PIHAK sepakat bahwa hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berakhir secara resmi pada tanggal 30 Juni 2025. 1.2 Pengakhiran hubungan kerja ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama (mutual agreement) dan bukan merupakan tindakan pemecatan sepihak. 1.3 PIHAK KEDUA menyatakan tidak memiliki keberatan atas pengakhiran hubungan kerja ini dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan hukum apa pun yang berkaitan dengan pengakhiran hubungan kerja ini. PASAL 2 – HAK-HAK KEUANGAN PIHAK KEDUA 2.1 Gaji terakhir PIHAK KEDUA adalah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per bulan. 2.2 PIHAK PERTAMA wajib membayarkan kepada PIHAK KEDUA hak-hak keuangan sebagai berikut: a. Uang Pesangon (sesuai UU No. 13 Tahun 2003 jo. PP No. 35 Tahun 2021): Rp195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah). b. Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). c. Uang Penggantian Hak (cuti tahunan yang belum diambil, tunjangan perumahan, pengobatan): Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). 2.3 Total keseluruhan pembayaran akhir adalah sebesar Rp273.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), sebelum dipotong pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. PASAL 3 – JADWAL PEMBAYARAN 3.1 PIHAK PERTAMA akan mentransfer seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ke rekening PIHAK KEDUA paling lambat tanggal 15 Juli 2025. 3.2 Pembayaran dilakukan sekaligus (lump sum) ke rekening bank atas nama PIHAK KEDUA. PASAL 4 – PENGEMBALIAN ASET PERUSAHAAN 4.1 PIHAK KEDUA menyatakan telah mengembalikan seluruh aset milik PIHAK PERTAMA, termasuk namun tidak terbatas pada: laptop, kartu akses, kartu nama jabatan, dan dokumen-dokumen rahasia perusahaan. 4.2 Pengembalian aset tersebut telah dikonfirmasi dan diterima oleh PIHAK PERTAMA pada tanggal 16 Juni 2025. PASAL 5 – SURAT REFERENSI KERJA 5.1 PIHAK PERTAMA menyatakan bersedia memberikan Surat Referensi Kerja (Employment Reference Letter) kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah perjanjian ini ditandatangani. PASAL 6 – KERAHASIAAN 6.1 PIHAK KEDUA bersedia untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi bisnis, data klien, dan rahasia dagang PIHAK PERTAMA yang diperoleh selama masa hubungan kerja berlangsung. PASAL 7 – PENYELESAIAN SENGKETA 7.1 Apabila terjadi perselisihan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Jakarta, 16 Juni 2025 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT Karya Maju Bersama [Materai Rp10.000] [Materai Rp10.000] Siti Rahmawati Budi Santoso Direktur SDM Manajer Operasional Saksi: Nama: Ahmad Fauzi Jabatan: Manajer HRD Tanda Tangan: _______________
Pertanyaan Umum
Apakah Perjanjian Pengakhiran Hubungan Kerja perlu dibubuhi materai?+
Ya, wajib. Sesuai UU Bea Materai No. 10 Tahun 2020, setiap perjanjian yang memiliki nilai hukum dan digunakan sebagai alat bukti harus dibubuhi materai senilai Rp10.000. Materai ditempelkan di atas tanda tangan masing-masing pihak, sehingga setiap rangkap perjanjian harus bermeterai.
Apakah perjanjian ini perlu dibuat di hadapan notaris agar sah?+
Tidak wajib. Perjanjian pengakhiran hubungan kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibubuhi materai sudah sah sebagai perjanjian di bawah tangan. Namun, apabila nilai pesangon yang disepakati sangat besar atau salah satu pihak menginginkan kekuatan hukum yang lebih kuat, pengesahan di hadapan notaris sangat disarankan.
Bagaimana cara menghitung besaran pesangon sesuai hukum Indonesia?+
Perhitungan pesangon diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021. Besaran pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja, alasan PHK (seperti efisiensi, pensiun, atau mutual agreement), dan gaji pokok terakhir. Disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum ketenagakerjaan guna memastikan perhitungan yang tepat.
Apakah perjanjian ini berlaku dan dapat digunakan di Pengadilan Hubungan Industrial?+
Ya, perjanjian pengakhiran hubungan kerja yang telah ditandatangani kedua belah pihak dan bermeterai dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pastikan isi perjanjian tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, karena klausul yang melanggar hak minimum karyawan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Siapa yang berwenang menandatangani perjanjian ini dari pihak perusahaan?+
Perjanjian harus ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang, seperti Direktur, Direktur SDM, atau pejabat yang mendapat kuasa tertulis dari Direksi. Penandatanganan oleh pejabat yang tidak berwenang dapat memperlemah keabsahan perjanjian secara hukum.
Apa yang terjadi jika karyawan menolak menandatangani perjanjian pengakhiran ini?+
Jika karyawan menolak, proses PHK tidak dapat dilanjutkan melalui perjanjian bersama dan harus diselesaikan melalui mekanisme bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, atau jalur Pengadilan Hubungan Industrial. Perusahaan tidak dapat memaksa karyawan menandatangani perjanjian yang tidak disepakati. Disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum ketenagakerjaan dalam situasi ini.
Surat Terkait
Siap Membuat Perjanjian Pengakhiran Hubungan Kerja (Severance)?
3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.
Buat Sekarang